Sunday, January 22, 2006

Creative Commons untuk Photo : Digital Copyright


Tulisan ini dimaksudkan untuk membuka wacana bagi sebuah diskusi tentang copyright foto digital. Beberapa kawan sesama amatir foto menyatakan kekhawatirannya dengan "pembajakan" karya. Untuk itu mereka membuat watermark, mengkompres sampai minimum resolusi, membatasi download bahkan tidak mengupload samasekali di internet.

Ide dasar Creative Commons (CC) dicetuskan Prof Lawrence Lessig terutama dalam ebukunya Free Culture : How Big Media Uses Technology and The Law to Lock Down Culture and Control Creativity. Ini merubah secara dramatis pandangan hukum tentang copyright. Sistem copyright sebagai hak milik dirubah menjadi hak sharing yang memberikan kebebasan kreatifitas lebih luas. Sistem lisensi CC mencakup art, music, dan tulisan dan bukan untuk software.

CC memberikan dua macam lisensi :
Standard Lisensi yakni memberikan perlindungan lisensi berdasar syarat yang ditetapkan oleh photografer sendiri tanpa menghalangi untuk sharing photo dengan siapapun.

Sampling CC yakni memberikan kebebasan kepada orang lain untuk merubah sebagian gambar untuk tujuan apapun kecuali advertising. Mengkopi dan mendistribusikan seluruh gambar juga tidak diperkenankan (biasanya untuk hasil foto kolase)


Untuk standar lisensi, pada dasarnya kita (tukang foto) adalah tetap memegang copyright tetapi memperkenankan orang lain untuk mengkopi dan mendistribusikan dengan memberikan kredit-syarat2 yang dibuat oleh si tukang foto sendiri. Dari versi 2.5 CC ada beberapa tipe :

  • Atribusi = kopi, distribusi, mempertunjukkan hasil, membuat derivasi, dan untuk kepentingan komersial dengan menyebutkan sumber dan nama tukang foto
  • Atribusi- Non Derivasi = kopi, distribusi, mempertunjukkan hasil, dan untuk kepentingan komersial dengan menyebutkan sumber dan nama tukang foto dan tidak diperkenankamn mengubah atau membuat karya berdasar photo ini
  • Atribusi-Non Komersial-Non Derivasi = kopi, distribusi, mempertunjukkan hasil, dengan menyebutkan sumber dan nama tukang foto, menyebutkan lisensi yang dipakai dengan jelas.
  • Atribusi-Non Komersial = kopi, distribusi, mempertunjukkan hasil, membuat derivasi, dan untuk kepentingan non komersial dengan menyebutkan sumber dan nama tukang foto
  • Atribusi-Non Komersial- Sharing 2.5 = kopi, distribusi, mempertunjukkan hasil, membuat derivasi, dan untuk kepentingan non komersial dengan menyebutkan sumber dan nama tukang foto. Jika ingin merubah atau membuat hasil karya baru maka diperkenankan dengan memberi indikasi lisensi seperti ini jika karya baru tsb dipertontonkan
  • Atribusi-Sharing 2.5 = kopi, distribusi, mempertunjukkan hasil, dan untuk kepentingan komersial dengan menyebutkan sumber dan nama tukang foto. Plus kekuatan sharing seperti diatas.
Semua ketentuan ini bisa saja berubah jika si tukang foto memberikan ijin tersendiri untuk memakai karyanya. Dalam sebuah film dokumenter Copyright Criminal karya Ben Franzen dan Kembrew MacCleod menjelaskan pergulatan kreatifitas dan belenggu copyright menjadi hambatan utama bagi musisi terutama musik hip hop yang menuntut sampling.

Buku menarik untuk download :
Freedom of Expression : Overzealous Copyright Bozos and Other Enemies of Creativity by Kembrew Mac Cleod
Down and Out in The Magic Kingdom by Corry Doctorow


Labels: , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home